Klenger Burger Original Journey

CLOCK

Monday, October 27, 2008

PENGUMUMAN PENTING !!

Bersama ini diberitahukan bahwa Klenger Burger Trademark sesuai dengan serifikat Merek IDM000142431 berdasarkan Hak Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia adalah milik atas nama VELLY KRISTANTI.


Semua Hak terkait kekayaaan intelektual Merek/Brand Klenger Burger harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Brand Owner Ibu Velly Kristanti.

Note : Undang Undang MEREK no. 15 tahun 2001 Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia segala hal pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana;

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Apabila ada yang melakukan perdagangan dengan merek serupa, mohon bantuannya untuk dapat menginformasikannya segera kepada pemilik merek Klenger Burger di email :velly@klengerburger.com atau franchise@klengerburger.com

Demikianlah informasi ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Salam,

Klenger Burger

No comments:

BACK to HOME